Bila Tak Ada Aral Melintang, DPRD Yakin Perda Jalan Berbayar di Jakarta Rampung Tahun Ini
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan peraturan daerah (perda) yang mengatur soal penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bisa disahkan pada tahun ini.

Mengingat rencana implementasi sistem jalan berbayar di Jakarta yang menjadi salah satu upaya mengurangi kemacetan ini telah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu.

"Saya pikir bisa saja (perda ERP) rampung tahun ini, tergantung kebutuhannya. Tapi, bicara ERP, tidak bisa lepas dari konteks pengendalian lalu lintas, termasuk penguraian masalah kemacetan," kata Pantas saat dihubungi, Senin, 15 Januari.

Saat ini, draf Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik itu telah dibawa ke DPRD. Raperda yang mengatur ERP ini masih dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI secara umum. Sementara, muatan pasal per pasalnya belum dilakukan pembahasan.

Meski ditargetkan selesai tahun ini, Pantas mengatakan pihaknya belum menyusun jadwal mengenai tahapan pembahasan perda ERP. Mengingat, sepanjang 2023, DPRD memiliki 35 rancangan perda yang harus dibahas.

"Ini (raperda ERP) kan masuk di akhir tahun kemarin dan sudah masuk propemperda (program pembentukan perda). Mudah-mudahan, kalau tidak ada aral melintang, tahun ini bisa terselesaikan walaupun tahun ini ada 35 propemperda, cukup besar," jelas Pantas.

Bila nantinya perda ERP diundangkan, Pantas menyebut ada tahapan lainnya sebelum sistem jalan berbayar ini diterapkan, yakni aturan turunan berupa peraturan gubernur yang mengatur lebih teknis.

"Kalau perdanya mengamanatkan pelaksanaan lebih lanjut lewat pergub, ya pergub. Ini kan dasar hukumnya, dasar kebijakan dalam menerapkan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Ini nanti bisa juga jadi dasar untuk pengalokasian anggaran di APBD," papar dia.

Sebagai informasi, draf rancangan perda (raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.

Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.