Turuti Jokowi, DPRD DKI Mau Pangkas Rancangan Peraturan Daerah
Ilustrasi rapat anggota DPRD DKI Jakarta (DIah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengingat catatan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Saat itu Jokowi bilang, banyaknya aturan yang dihasilkan oleh pemerintah di daerah membuat ruang gerak pemerintah pusat tidak fleksibel.

Lalu Prasetyo melihat ada 54 usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang dilayangkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas tahun depan. Prasetyo merasa banyaknya usulan tersebut tidak sejalan dengan keinginan presiden. Karenanya, Prasetyo minta Bapemperda DPRD DKI mengurangi jumlah rancangan peraturan daerah yang diusulkan. 

“54 rancangan Perda yang diusulkan terlalu banyak. Perlu rasionalisasi dan harmonisasi terhadap program pembentukan Perda di tahun 2020,” kata Prasetyo, Selasa, 19 November. 

Menyetujui, Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan merasa perlu ada efisiensi jumlah dari Raperda yang diusulkan dalam Propemperda tahun 2020. 

"Saya harapkan dari usulan eksekutif ada pengurangan sesuai dengan skala prioritasnya. Demikian juga kepada Fraksi DPRD kita mintakan hal yang sama, agar tidak rangkap-rangkap," ucap Pantas. 

Apalagi, menurut dia, dari 54 usulan Raperda dengan komposisi 31 Raperda usulan eksekutif dan 23 lainnya Raperda usulan legislatif, banyak di antaranya yang tumpang tindih. 

"Ada banyak duplikasi, artinya sudah diusulkan oleh eksekutif, tapi ikut diusulkan juga sama dewan. Seperti (Raperda) kawasan tanpa rokok, air limbah, itu pasti akan dikompilasi lagi lebih lanjut," katanya. 

Sementara itu, ada 4 usulan rancangan perda yang bersifat wajib dan tidak boleh masuk dalam pemangkasan. Usulan tersebut melingkupi penganggaran daerah, seperti raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, perubahan APBD 2020, dan APBD tahun anggaran 2021.

Selain itu, ada juga 12 raperda prioritas yang tidak dianjurkan untuk dipangkas. Raperda prioritas tersebut di antaranya raperda tentang pajak parkir, tentang pengelolaan barang milik daerah, perubahan perda tentang pajak penerangan jalan, perubahan perda tentang retribusi daerah, perubahan perda tentang RDTR dan Zonasi, perubahan perda tentang BPHTB. 

Kemudian, raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil, rencana tata ruang wilayah 2030, penyelenggaraan administrasi kependudukan, disabilitas, jalan berbayar elektronik, dan raperda tentang serta pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Raperda ini sebagian telah dibahas setengah jalan oleh DPRD periode 2014-2019 dan akan dilanjutkan pada periode 2019-2024. Kemudian, sebagian lain sudah diusulkan sejak tahun lalu namun tak kunjung dibahas. 

"Ada juga yang dilihat dari amanat peraturan yang lebih tinggi, dan itu harus diatur oleh Perda. Terakhir, (raperda) yang menyangkut dengan pajak, karena itukan dapat meningkatkan PAD kita,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah. 

Sebagai informasi, keinginan Jokowi agar pemerintah daerah tak membuat banyak aturan dia sampaikan di hadapan ribuan kepala daerah dan pejabat daerah lainnya dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, Rabu, 13 November. 

“Saya titip, ada Ketua DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati, ada semua. Saya sudah pesan, jangan banyak-banyak membuat Perda (Peraturan Daerah), jangan banyak-banyak membuat Pergub, Perwali,” kata Jokowi. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini bilang, Indonesia terlalu banyak membuat aturan. Sehingga, banyak percepatan pembangunan yang seringkali terganggu karena terbentur dengan aturan yang ada. 

"Negara kita bukan negara peraturan. Semua diatur malah kita terjerat sendiri. Hati-hati, stop itu sudah. Sedikit-sedikit diatur, akhirnya kecepatan bergerak menjadi tidak cepat,” tegasnya.