Berbelit-Belit Hingga Coreng Institusi Polri Jadi Pertimbangan Memberatkan Bripka RR
Terdakwa Ricky Rizal di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. (Rizky-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan memberatkan di balik sanksi pidana penjara selama 13 tahun bagi Ricky Rizal di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Satu di antaranya tindakannya yang telah mencoreng citra Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Ricky Rizal juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sehingga, menyulitkan jalannya persidangan.

Di sisi lain, majelis hakim juga memiliki pertimbangan meringankan. Semisal, Ricky Rizal yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Wahyu.

Ricky Rizal alias Bripka RR dinyatakan bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Ricky Rizal di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Ricky Rizal disebut berperan mengawasi keberadaan Brigadir J sebelum dieksekusi di rumah dinas nomor 46 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuan dari peran itu untuk mencegah Brigadir J tak melarikan diri.

Sebagai informasi, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun.

Terbaru, majelis hakim juga menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah dan dijatuhi sanksi pidana 15 tahun penjara