7 Pertimbangan Memberatkan di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo, Salah Satunya Coreng Institusi Polri di Mata Internasional
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.

Ada tujuh pertimbangan memberatkan di balik putusan itu, mulai dari tindak pidana dilakukan kepada ajudan hingga mencoreng institusi Polri di mata Internasonal.

Pertimbangan memberatkan itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sebelum membacakan putusan mati kepada Ferdy Sambo.

"Perbuaran terdakwa dilakukan keapda ajudan sendiri yang sudah mengabdi selama lebih dari tiga tahun," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin, 13 Februari.

Poin kedua di pertimbangan memberatkan yakni perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Kemudian, perbuatan eks Kadiv Propam itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan aparat penegakan hukum dan penjabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," sebutnya.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," sambung Hakim Wahyu.

Lalu, tindakan Ferdy Sambo juga menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat kasus obstruction of justice. Beberapa di antaranya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatri, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Terakhir, Ferdy Sambo dianggap berbeli saat memberikan keterangan selama persidangan.

"Terdakwa berbelit belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengekui perbuatannya," kata Hakim Wahyu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Hakim Wahyu.