JAKARTA - Ada enam pertimbangan memberatkan di balik tuntutan pidana penjara seumur hidup ke Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Beberapa di antaranya berbelit-belit hingga seret puluhan polisi lain di rangkaian kasus tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendam bagi keluarganya," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli.
Kemudian, pertimbangan kedua Ferdy Sambo selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Bahkan, tak mengakui perbuatannya di balik perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Ada pula, perbuatan Ferdy Sambo dianggap meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Lalu, tindakannya juga tak pantas dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri.
Pertimbangan selanjutanya, Ferdy Sambo telah mencoreng nama baik Polri. Bahkan, akibat perbuatannya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara menurun drastis.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," sebut jaksa.
BACA JUGA:
Terakhir, akibat perbuatan Ferdy Sambo banyak anggota Polri yang terlibat. Bahkan, puluhan di antaranya ditindak dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa juga menilai tindakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa
Dalam kasus ini Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.