JAKARTA - Majelis hakim menyimpulkan bila terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua alias Brigadir J dengan senjata api jenis Glock di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Kesimpulan itu ditarik beradasarkan fakta yang muncul selama persidangan. Mulai dari alat bukti hingga keterangan saksi dan ahli.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Kemudian, dari kumpulan fakta yang dirangkain menjadi benang merah, Majelis Hakim menyakini Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan berwarna hitam. Tujuannya, untuk menghilangkan alat bukti berupa sidik jari.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," kata Hakim Wahyu.
Kesimpulan itu seolah mencerminkan majelis hakim yang sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J untuk memastikan benar-benar tak bernyawa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam memegang senjata api dan menembak kepalanya sebanyak satu kali tepat mengenai ke bagian belakang sisi kiri kepala korban sehingga korban meninggal dunia," ujar jaksa.
Tembakan dari eks Kadiv Propam itu tembus dari kepala sisi kiri hingga hidung. Tembakan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan tim Labfor, Inafis, dan kedokteran forensik.
BACA JUGA:
Bahakn, tembakan itu disebut mengakibatkan adanya luka bakar pada pipi hidung sisi kanan korban.
"Tembakan saksi Ferdy Sambo tersebut masuk ke kepala bagian belakang sisi kiri korban yang melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar," kata jaksa.