JAKARTA - Bripka Ricky Rizal alias RR sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai alasan tak mencegah perencanaan penembakan terhadap Norpiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perdebatan itu bermula saat Bripka RR mengamini sempat ditanyai Ferdy Sambo soal keberaniannya untuk menembak Brigadir J. Saat itu, ia menyebut tak berani karena tidak kuat mental.
Sehingga, jaksa mulai mencecarnya mengenai alasan tak memberi tahu Brigadir J bila akan dieksekusi oleh eks Kadiv Propam tersebut
"Kalau dia melawan berani tembak dia. Artinya ada kata-kata kamu tembak dia kan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.
Namun, Ricky berkilah dari pernyataan itu yang ditangkapnya hanya Ferdy Sambo ingin memanggil Yosua. Bukan menembaknya. Jaksa pun menyindirnya dengan menyebut Ricky Rizal pintar berbicara untuk menyembunyikan sesuatu.
"Anda ini orang pintar, pintar menjelaskan sesuatu," sindir jaksa.
"Setahu saya selama ini bapak ini (Ferdy Sambo, red) tidak pernah memanggil orang terus tiba-tiba digampar Pak. Jadi mana mungkin tiba-tiba langsung ditembak. Dipikiran saya ini mau ditanyain saja pak," sebut Ricky
"Tapi kan dia sudah memberikan isyarat kalau melawan akan ditembak kan," ucap jaksa.
"Kalau melawan iya Pak, bilangnya kalau melawan berani tembak apa tidak," jawab Ricky.
Hakim yang mendengar pedebatan itu langsung memotong. Ia meminta jaksa untuk tak memaksakan keterangan Ricky.
"Kalau memang dia bilang, apa yang dia bilang, begitu lah dicatat di sini. Nanti kami yang menilai melalui pertimbangan-pertimbangan hukum. Kalau enggak, nggak selesai perkara kita ini," kata hakim.
Bripka Ricky Rizal dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.