Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) didakwa turut serta dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bripka RR disebut tak menghalangi aksi atau rencana pembunuhan tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.

Dalam dakwaan, Bripka RR disebut mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia sempat dipertanyakan berani atau tidak untuk menembak Brigadir J saat berada di rumah Saguling.

Hanya saja, saat itu Bripka RR menyatakan tak berani. Dia tak siap mental menebak rekannya sendiri.

Kemudian, Bripka RR juga memiliki kesempatan untuk mencegah rencana pembunuhan saat di rumah Duren Tiga.

Kala itu, Bripka RR bisa memberi tahu Brigadir J mengenai rencana itu. Tetapi, dia justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," kata jaksa.

Dalam dakwaam itu, Bripka RR didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.