Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dinyatakan bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Ricky Rizal di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian, majelis hakim juga telah mempertimbangkan beberapa hal di balik vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal

Untuk pertimbangan meringankan, Ricky Rizal dianggap berbelit selama persidangan hingga mencoreng institusi Polri. Sedangkan pertimbangan meringankan yakni masih memiliki keluarga.

"Diharapkan masih bisa memperbaiki prilakunya," kata Hakim Wahyu.

Ricky Rizal disebut berperan mengawasi keberadaan Brigadir J sebelum dieksekusi di rumah dinas nomor 46 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tujuan dari peran Ricky Rizal itu untuk mencegah Brigadir J tak melarikan diri.

Sebagai informasi, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Untuk Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun.

Terbaru, majelis hakim juga menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah dan dijatuhi sanksi pidana 15 tahun penjara.