JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal mengaku tak bermaksud atau memiliki niat membunuh Yosua alias Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikannya usai mendengarkan putusan atau vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya yang dibacakan majelis hakim.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” ujar Ricky kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.
Kemudian, dalam pernyataannya, Ricky Rizal menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasihat hukumnya, khususnya soal pengajuan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya,” kata Ricky.
Ricky Rizal alias Bripka RR dinyatakan bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam amar putusan, perbuatan atau tidakan Ricky Rizal di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
BACA JUGA:
Ricky Rizal disebut berperan mengawasi keberadaan Brigadir J sebelum dieksekusi di rumah dinas nomor 46 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuan dari peran itu untuk mencegah Brigadir J tak melarikan diri.
Sebagai informasi, majelis hakim juga sudah memvonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati. Sementara Putri Candrawathi dengan pidama penjara selama 20 tahun.
Terbaru, majelis hakim juga menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah dan dijatuhi sanksi pidana 15 tahun penjara.