JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Bripka Ricky Rizal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky Rizal tetap divonis 13 tahun penjara sesuai putusan yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 799/Pid.b/2022/Pn.Jaksel tertanggal 14 Februari yang dimintakan bading tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Ricky Rizal tetap ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Menetapkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," kata Ewit.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ricky Rizal dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky Rizal disebut beperan mengawasi dan mencegah Brigadir J kabur saat proses ekseskusi. Dengan peranan itu, dia divonis 13 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Bripka Ricky Rizal dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).