Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12 April.

Selanjutnya, penyidik masih terus mengejar aset Lukas yang diduga didapat dari praktik suap dan gratifikasi. Ali bilang komisi antirasuah berharap penerapan pasal pidana pencucian uang ini bisa memberi efek jera.

Tak hanya itu, penerapan pasal ini juga diharap bisa mengembalikan kerugian negara secara optimal. "Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia kini sedang ditahan di Rutan KPK.

KPK mengungkap penerimaan suap diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.