Mata Memerah, Kuat Ma'ruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara Ajukan Banding
Terdakwa Kuat Ma'ruf pose finger heart ala Korea jelang dimulainya sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terpidana Kuat Ma'ruf menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 15 tahun yang diterimanya di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Kuat Ma'ruf usai majelis hakim resmi menutup persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya akan banding," ujar Kuat kepada wartawan, Selasa, 14 Februari.

Dengan mata yang nampak memerah, Kuat berujar alasan bakal mengajukan banding karena tak ada niat membunuh Brigadir J.

Bahkan, tak sedikitpun ia terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, majelis hakim menvonis asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam amar putusannya, perbuatan atau tidakan Kuat Ma'ruf di rangkaian kasus pembunugan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.