Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, majelis hakim memvonis asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Dalam amar putusannya, perbuatan atau tindakan Kuat Ma'ruf di rangkaian kasus pembunuhan berencana diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian, majelis hakim juga telah memperimbangkan beberapa hal di balik vonis 15 penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Untuk pertimbangan meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap tidak memperlihatkan penyesalan. Sedangkan pertimbangan meringankan, ART Ferdy Sambo ini masih memiliki keluarga.

Dalam dakwaan, Kuat Ma'ruf disebut berperan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.