Bagikan:

JAKARTA - Ayahanda Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat enggan bicara kepuasan mengenai vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Menurutnya, bila berbicara soal kepuasan di balik vonis itu, maka akan mengarah kepada rasa dendam.

"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam," ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 14 Februari.

Namun, baginya, sanksi bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP. Dalam aturan itu, hukuman maksimal berupa pidana mati.

"Iya, itukan tertera di Pasal 340. Yang pertama hukuman mati, kedua seumur hidup dan yang kedua paling lama 20 tahun. Itu terapan dari Pasal 340," kata Samuel.

Samuel hadir bersama Rosty Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Orang tua Brigadir J hendak menyaksikan secara langsung persidangan pembacaan vonis terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal disebut turut serta terlibat.

Untuk Ricky Rizal dianggap berperan mengawasi keberadaan Brigadir J sebelum dieksekusi. Tujuannya agar tak melarikan diri.

Sementara untuk Kuat Ma'ruf berperan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, tindakan keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.