Hakim Sebut Bripka Ricky Rizal Jadi 'Spion' Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR memiliki peran sebagai 'spion' Ferdy Sambo untuk mengawasi gerak-gerik Yosua alias Brigadir J sebelum dieksekusi.

Peran Bripka RR di kasus dugaan berencana Brigadir J berdasarkan fakta persidangan yang dirangkain menjadi benang merah.

"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua yang ada di taman dan memanggil korban Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo, melalui saksi Kuat Ma'ruf," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari.

Pada proses eksekusi, Bripka RR berperan mengahalangi atau menutup jalur keluar dari ruang tengah. Sehingga, Brigadir J tak bisa melarikan diri.

Peran itupun tak jauh berbeda dengan Kuat Ma'ruf. Sopir Ferdy Sambo itu menutup pintu dan jendela lantai satu hingga balkon rumah dinas Ferdy Sambo.

"Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua bersama-sama Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," sebut Hakim Morgan.

Dengan rangkaian peranan Bripka RR itu, majelis hakim menilai bila ia menghendaki dan mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, unsur kesengajaan hingga secara bersama-sama telah terpenuhi

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata Hakim Morgan.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Bripka RR dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun.