Giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadapi Vonis Hakim
Kuat Ma'ruf/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang putusan alias vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini.

Dalam berkas tuntutan, mereka disebut membantu rencana yang dibuat Ferdy Sambo guna menghabisi Brigadir J.

"Agenda untuk putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip VOI, Selasa, 14 Februari.

Persidangan keduanya digelar secara bergiliran yang rencananya dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal disebut turut serta terlibat.

Untuk Ricky Rizal dianggap berperan mengawasi keberadaan Brigadir J sebelum dieksekusi. Tujuannya agar tak melarikan diri.

Sementara untuk Kuat Ma'ruf berperan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Akibat perenan itu, mereka dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, tindakan keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.