JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebasnya di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Alasannya, Ricky tak terlibat pembunuhan Brigadir J karena menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
“Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” ujar penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, Senin, 16 Januari.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal akan digelar hari ini.
Erman menyebut di kliennya tak terlibat sepenuhnya di rangkaian pembunuhan Brigadir J. Sebab, saat dugaan perencanaan terjadi Ricky Rizal tak mengetahuinya.
Merujuk dakwaan, perencanaan pembunuhan Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli. Kala itu, ia meminta Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
“Ricky Rizal tidak mengetahui Yosua akan ditembak di rumah dinas Duren tiga. Ricky ikut ke Duren tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk Isolasi setelah PCR di Saguling,” sebut Erman.
Selain itu, pada momen eksekusi, Ricky juga tak menyangka Bharada E berani menembak Brigadir J. Saat itu, ia mengira Ferdy Sambo hanya akan mengklarifikasi peristiwa di Magelang.
“Ricky karena paling belakang masuk hanya mendengar Ferdy Sambo bilang ke Yosua ‘jongkok, jongkok!’ sementara Yosua jawab ‘ada apa ini, ada apa ini' sementara Richard Eliezer sudah siap dg pistol langsung menembak tiga sampai empat kali. Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara,” kata Erman.
BACA JUGA:
Berdasarkan dakwaan, Ricky didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Ricky Rizal disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.