JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J hari ini. Kuat Ma’ruf berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bebas dengan alasan tak terlibat.
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Senin, 16 Januari.
Selain itu, dari rangkaian peristiwa pembunuhan itu, Kuat Ma'ruf tak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Baik saat di Magelang ataupun Saguling.
Dari fakta persidangan, lanjut Irwan, kliennya hanya berkomunikasi saat Ferdy Sambo meminta untuk memanggilkan Ricky Rizal dan Yosua saat di rumah dinas Duren Tiga.
"Ada dua lokasi yg diduga awal adanya perencanaan pembunuhan yaitu Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS," sebutnya.
"Kalau Pasal 338 KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," sambung Irwan.
Adapun, berdasarkan dakwaan, Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama turut serta melakukan dan atau membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Kuat Ma’ruf disebut tak mencegah dan memberitahu aparat kepolisian atas terjadinya pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Selain itu, dalam persidangan tindakan Kuat Ma'ruf yang menjadi sorotan yakni menutup jendela atas rumah dinas. Padahal, itu bukanlah tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).
Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.