JAKARTA - Kelompok pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator) mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
Hal ini menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang batal menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mengatur electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar di DKI.
Kelompok ojol ini, beberapa waktu lalu, telah menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta dan gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyatakan penolakan mereka terhadap ERP.
"Perihal pernyataan Pemprov yang batal tarik raperda terkait ERP dari DPRD, akan kita awasi dan siap turun ke jalan. Aksi Predator jilid 3 akan mengajak elemen gerakan rakyat di luar ojol seperti buruh dan lain-lain," kata perwakilan Predator, Afvid, kepada wartawan, Selasa, 14 Februari.
Afvid menegaskan pihaknya dengan tegas menolak ERP untuk diterapkan, bahkan jika Pemprov DKI mengkaji kembali dasar regulasinya dengan melibatkan masukan dari kelompok mereka.
Lagipula, pada aksi unjuk rasa Rabu, 8 Februari di depan Balai Kota DKI kemarin, Kadishub DKI telah memberi pernyataan di depan massa ojol bahwa Pemprov DKI akan menarik Raperda PL2SE yang kini telah masuk program pembentukan peraturan darerah (propemperda) DPRD DKI.
"Kita punya bukti yang kuat terkait pernyataan Kadishub, Bapak Syafrin, di atas mobil komando dan disaksikan ribuan driver online yang merekam pernyataan beliau akan menarik Raperda ERP dari DPRD. Kami berharap agar Pemprov DKI Jakarta Konsisten dengan ucapan yang disampaikan Kadishub untuk menarik Raperda ERP," tegasnya.
BACA JUGA:
Pada Senin, 13 Februari, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kini mengaku pihaknya tidak berencana menarik draf Raperda PL2SE dari DPRD DKI Jakarta.
Padahal, sebelumnya Syafrin menyebut akan menarik raperda mengatur pelaksanaan ERP dari pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
"Sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan (DPRD) karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari.
Syafrin menjelaskan, prosedur pengkajian kembali regulasi ERP oleh Pemprov DKI bukan berarti menarik raperda dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Sebelum pembahasan Raperda PL2SE dilanjutkan ke DPRD, kata Syafrin, Pemprov DKI akan mencermati secara detail pasal-pasal yang dipermasalahkan masyarakat, khususnya kelompok ojol yang beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa penolakan ERP.
"Draf yang sudah ada akan kemudian dikomunikasikan kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk mendapat masukan. Masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik," urai Syafrin.