JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kini mengaku pihaknya tidak berencana menarik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) kepada DPRD DKI Jakarta.
Padahal, sebelumnya Syafrin menyebut akan menarik raperda mengatur pelaksanaan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
"Sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan komunikasi dengan dewan (DPRD) karena kan masih dalam pembahasan di dewan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari.
Syafrin menjelaskan, prosedur pengkajian kembali regulasi ERP oleh Pemprov DKI bukan berarti menarik raperda dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Sebelum pembahasan Raperda PL2SE dilanjutkan ke DPRD, kata Syafrin, Pemprov DKI akan mencermati secara detail pasal-pasal yang dipermasalahkan masyarakat, khususnya kelompok ojol yang beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa penolakan ERP.
"Draf yang sudah ada akan kemudian dikomunikasikan kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk mendapat masukan. Masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik," urai Syafrin.
Rencana penerapan ERP di Jakarta menuai penolakan dari kelompok masyarakat. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI dan Balai Kota DKI Jakarta.
Aksi ojol di Balai Kota DKI pada Rabu, 8 Februari didatangi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin diminta mengklarifikasi rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Awalnya, Syafrin menjawab diplomatis soal tuntutan massa aksi. Syafrin menyebut Pemprov DKI akan menindaklanjuti dua tuntutan ojol, yakni mengkaji ulang Raperda PL2SE serta mengecualikan angkutan online dari kendaraan yang masuk dalam pembayaran ERP.
Jawaban itu tak memuaskan para massa ojol. Syafrin akhirnya mengaku akan mengajukan penarikan pihaknya akan menarik Raperda P2LSE dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI. Sehingga, Raperda P2LSE tak akan masuk dalam agenda pembahasan pada tahun ini.
"Saya tegaskan, saat ini raperda sudah berada di DPRD. Kami akan koordinasikan dengan DPRD untuk raperdanya dikembalikan ke Pemprov," ucap Syafrin.
Namun, esoknya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku menyerahkan nasib pembahasan rapeda yang mengatur ERP kepada DPRD DKI Jakarta.
"Ya terserah, kalau DPRD mau mengembalikan (Raperda PL2SE), ya silakan," kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 9 Februari.
Heru mengungkapkan saat ini bola penyusunan regulasi dasar untuk mengimplementasikan ERP berada di tangan DPRD karena telah masuk propemperda tahun 2023.
Meski demikian, di tengah penolakan sejumlah masyarakat terhadap sistem jalan berbayar ini, Heru memastikan pemerintah daerah akan mempertimbangkan aspirasi publik sebelum merealisasikannya.
BACA JUGA:
"Kan sedang proses di DPRD. Itu tergantung arahan dari teman-teman DPRD seperti apa, ya kita ikut. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan," ujar dia.