JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji aturan mengenai kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Aturan tersebut nantinya akan mengatur seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin maupun bertenaga listrik.
Merujuk pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), kebijakan tersebut merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Meski berlaku untuk seluruh kendaraan, rupanya draft tersebut mengatur adanya pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Raperda.
Berikut daftar kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian dalam Pasal 15 Raperda:
a. Sepeda listrik
b. Kendaraan bermotor umum plat kuning
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan jenazah
g. Kendaraan pemadam kebakaran
BACA JUGA:
Terkait dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya, yaitu antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Kendati demikian, draft tersebut menyatakan besaran tarif ERP ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Meski besaran tarifnya sudah ditentukan, namun belum diketahui secara pasti jadwal kebijakan tersebut akan diterapkan.