Ternyata Hasil Kajian ini yang Jadi Pertimbangan Motor dan Ojol Perlu Juga Dikenakan Tarif Jalan Berbayar
Photo by Yulia Agnis on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Sepeda motor dan ojek online dipertimbangkan akan dikenakan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) seperti kendaraan bermotor pribadi lainnya.

Hal ini berbeda dengan penerapan pengendalian lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, yakni ganjil-genap dan three in one, di mana sepeda motor dikecualikan dalam aturan tersebut.

Secara tersirat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga akan membebankan tarif ERP itu kepada kendaraan ojek online. Pasalnya, kendaraan tersebut tak masuk dalam kendaraan pelat kuning (angkutan umum).

Dalam hasil kajian Dishub DKI, terdapat faktor yang menjadi pertimbangan sepeda motor juga disertakan dalam pembebanan tarif ERP. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI pada 2020, jumlah sepeda motor dalam satu tahunnya bertambah sekitar 5,3 persen.

Kemudian, pelaksanaan ganjil-genap yang menjadi upaya pengendalian lalu lintas saat ini mengakibatkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor, 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online, serta hanya 27 persen beralih ke transportasi publik.

Sebagai informasi, draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

Dilihat dalam draf raperda, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenakan penerapan ERP, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari; dan, Jalan HR Rasuna Said.

Kemudian, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikenakan tarif ERP adalah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan listrik. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem jalan berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.