JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) yang menolak jalan berbayar diterapkan karena memberatkan mereka.
Ditemui di dalam gedung DPRD DKI, Syafrin menegaskan kendaraan angkutan online seperti ojol tetap masuk dalam pengenaan electronic road pricing (ERP). Sebab, kendaraan tersebut tak berpelat kuning sebagai penanda angkutan umum.
Dalam hal ini, Syafrin merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin, Rabu, 25 Januari.
Syafrin mengaku ada peluang untuk mengecualikan angkutan online dari pengenaan tarif jalan berbayar. Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika UU LLAJ direvisi oleh pemerintah pusat dan DPR RI dan memasukkan angkutan online sebagai kendaraan umum.
"Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," ujar Syafrin.
UU LLAJ sempat direncanakan untuk direvisi oleh DPR. DPR telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak termasuk aplikator transportasi online. Namun, revisi UU LLAJ dihapus dari daftar program legislasi nasional tahun 2023.
Sebagai informasi, sepeda motor dipertimbangkan akan dikenakan tarif jalan berbayar seperti kendaraan bermotor pribadi lainnya. Sehingga, Pemprov DKI juga akan membebankan tarif ERP itu kepada kendaraan ojek online. Pasalnya, kendaraan tersebut tak masuk dalam kendaraan pelat kuning (angkutan umum).
BACA JUGA:
Dalam hasil kajian Dishub DKI, terdapat faktor yang menjadi pertimbangan sepeda motor juga disertakan dalam pembebanan tarif ERP. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI pada 2020, jumlah sepeda motor dalam satu tahunnya bertambah sekitar 5,3 persen.
Kemudian, pelaksanaan ganjil-genap yang menjadi upaya pengendalian lalu lintas saat ini mengakibatkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor, 17 persen beralih ke ojek dan transportasi online, serta hanya 27 persen beralih ke transportasi publik.
Kini, draf Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur jalan berbayar telah disusun. Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.