Pengumuman! Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya, kenaikan tarif ojek online dijadwalkan mulai berlaku per hari ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat saat ini.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 29 Agustus.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," katanya.

Batal Naik Dua Kali

Sekadar informasi, pembatalan penerapan kenaikan tarif ojek online ini bukan kali pertama.

Kenaikan tarif ojol yang dijadwalkan akan naik pada 14 Agustus 2022, batal dilakukan.

Penundaan tersebut lantaran Kemenhub menilai perlu menyosialisasikan lebih jauh kepada para pemangku kepentingan terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perushaaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk penyesuaian tarif yang baru saat itu.

Kemenhub memberi waktu perusahaan-perusahaan aplikasi ojek online selama 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Padahal dalam keputusan menteri tersebut tertulis bahwa pemberlakuan efektif maksimal 10 hari kalender.

Namun, Hendro mengatakan, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru kepada seluruh pihak.

Terkait