Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia menyebut bahwa harga layanan ojek online berpretensi naik. Hal ini karena Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur batas tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pengemudi ojek online sudah sejak tahun 2019 memperjuangkan perubahan tarif, namun tidak ada perubahan.

Kini, lanjut Igun, dengan adanya regulasi baru batas tarif yang diatur Kemenhub, berpotensi mengerek naik harga layanan ojek online. Hal ini sesuai dengan tuntutan driver sejak 2019.

"Sehingga kami meminta kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan agar perlu merevisi memperbaharui aturan tarif yang sebelumnya atas dasar adanya kenaikan salah satu komponen tarif dalam Opex (Operational Expenditure), biaya operasional,' ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Agustus.

Sekadar informasi, KM KP 564 Tahun 2022 mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Dengan adanya aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Adapun KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Igun menilai penetapan tarif itu merupakan hal yang positif bagi pengemudi ojek online. Karena itu, kata Igun, regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan.

Lebih lanjut, Igun mengatakan untuk biaya sewa aplikasi saat ini paling tinggi sebesar 20 persen masih diberlakukan oleh dua perusahaan aplikasi on demand terbesar di Indonesia.

"Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang berlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen, hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa di bawah 20 persen," katanya.

Igun mengatakan faktor utama dari komponen tarif salah satunya adalah BBM, untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang umum digunakan oleh para mitra pengemudi ojek online.

Namun, lanjut Igun, dengan adanya regulasi dari Pertamina mengenai pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite, sedikit banyak akan berdampak pada pendapatan dari pengemudi ojek online walau belum telalu signifikan bagi operasional mitra pengemudi ojek online.

"Jadi apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," ujarnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur batas tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Di dalam itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.

Kebijakan tersebut berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit. Adapun aturan tersebut terbit per tanggal 4 Agustus, artinya aturan akan berlaku efektif mulai 14 Agustus.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dikutip Selasa, 9 Agustus.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) KP 348 Tahun 2019 maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Lebih lanjut, Hendro menggatakan dalam pelaksanaannya besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama tiap 1 tahun.

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," ujar Hendro.