Tolak Tarif Batas Dasar, Ribuan Ojol di Surabaya Geruduk Kantor Dishub Jatim
Massa ojek online menggeruduk kantor Dishub Jatim di Surabaya memprotes tarif batas dasar/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) Jawa Timur menggelar demonstrasi di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya. Massa menuntut agar pemerintah merevisi soal tarif batas dasar ojol. 

"Tarif batas dasar itu sangat murah sekali, karena di bawah standar pemerintah. Saat ini dikasih tarif Rp6.400, bahkan ada yang di bawah lagi. Ini melanggar PM 12 dan KP 348," kata Koordinator FRONTAL, Daniel Lukas Rorong, Kamis, 24 Maret.

Daniel mengatakan demo ini bentuk kekecewaan driver ojol terhadap pemerintah pusat selaku pembuat aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021. 

Hal ini mengatur Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menurut Daniel, pemerintah ibarat ‘macan ompong’ karena banyak aplikator yang melanggar aturan tersebut tidak ditindak tegas.

Pelanggaran paling berat yang dirasa oleh para driver adalah masalah tarif, mulai dari batas minimal sesuai KP 348 zona satu yang meliputi wilayah Jawa harusnya Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.

"Aturan ini ibarat macan ompong, pemerintah membuat aturan tapi dilanggar, ini jelas-jelas oleh aplikator dan pemerintah diem aja," katanya.

Karena itu, lanjut Daniel, para driver ojol ini meminta agar pemerintah tegas menjalankan aturan terkait dengan masalah tarif. Sehingga, tidak ada lagi aplikator nakal yang menurunkan tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

"Kami ingin agar pemerintah menghadirkan petinggi aplikator dari pusat supaya bisa langsung merevisi tarif yang dirasa teman-teman terlalu murah dan melanggar aturan pemerintah," ujarnya.