SURABAYA - Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur, Arif Wisnu Cahyono menyatakan kenaikan tarif air bersih PDAM akan diberlakukan akhir 2022 atau paling lambat awal 2023.
"Surat permohonan kenaikan tarif PDAM sudah di meja wali kota," kata Wisnu panggilan akrabnya di Surabaya dikutip ANTARA, Rabu, 12 Oktober.
Menurut dia, saat ini Pemkot Surabaya masih melakukan pengkajian terkait kenaikan tarif PDAM, khususnya untuk warga miskin.
Kenaikan tarif air bersih menurut Wisnu sudah keharusan menyusul puluhan tahun belum pernah dinaikkan. Di salah satu sisi, kata dia, selain biaya perawatan infrastruktur pengelolaan air bersih mahal, PDAM juga butuh modal untuk investasi, salah satunya untuk peremajaan pipa.
"Banyak pipa peninggalan Belanda yang sudah tidak layak dan perlu diganti. Semua itu juga butuh biaya besar," ujar dia.
Selain itu, lanjut Wisnu, kenaikan tarif juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Tahun 2022.
Surat ketetapan Gubernur Jatim tersebut melaksanakan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam surat gubernur tersebut disebutkan tarif rata-rata atau harga jual air minum BUMD Surabaya pada 2022 masih rendah jika dibanding dengan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
BACA JUGA:
Untuk tarif batas atas PDAM Surabaya Rp17.202/m3, batas bawah (tarif dasar) Rp2.659/m3, tarif rata-rata (harga jual) Rp3.619/m3.
Di Kabupaten Gresik untuk tarif batas atas Rp17.188/m3, batas bawah Rp8.074/m3 dan tarif rata-rata Rp12.021/m3. Untuk Kabupaten Sidoarjo, tarif atas Rp17.174/m3, tarif bawah Rp6.213/m3 dan tarif rata-rata Rp9.699/m3.
Hanya saja, Wisnu menjelaskan, simulasi tarif air bersih untuk harmonisasi atau kenaikan rata-rata Rp4.070/m3. Tapi harga tarif dasar tetap memakai Rp2.659/m3.
"Yang jelas tidak jauh dari surat keputusan gubernur," ujar dia.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menginginkan tarif PDAM dapat dibedakan antara klaster perumahan menengah ke atas dengan perkampungan.
"Tarif masih dihitung. Saya berharap tidak ada lagi warga miskin mensubsidi warga kaya," katanya.
Dengan begitu, kata Eri, maka warga yang benar-benar mampu tetap membayar PDAM dan warga yang tidak mampu, dapat disubsidi oleh pemerintah.