Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 10 persen. Rencana kenaikan tarif PPN ini akan dituangkan lewat Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut tertuang jelas dalam Pasal 7 ayat 1 draf RUU KUP yang akan dibahas bersama DPR RI.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," bunyi Pasal 7 ayat 1, dikutip VOI, Rabu, 9 Juni.

Jika menilik draft RUU KUP, dalam pasal 7 ayat 3 dijelaskan bahwa PPN dapat turun serendah-rendahnya 5 persen dan setinggi-tingginya 15 persen. Maka wacana kenaikan besaran PPN oleh pemerintah ada kemungkinan terjadi.

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah ...," tulis Pasal 7 ayat 4.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal baru yakni Pasal 7A yang menjelaskan PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa.

Seperti misalnya penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.

"Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah lima persen dan paling tinggi 25 persen," bunyi pasal 7A ayat 2.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN. Tujuanya guna mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang. Rencana ini akan dibahas antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sebab akan berdampak pada semua sektor.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan belum ada pembahasan antar kementerian terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Menurut dia, rencana tersebut hingga saat ini masih dibahas di internal Kementerian Keuangan.

"Intinya kita hormati pembahasan waacana internal di Kemenkeu, tapi belum ada rakor antar kementerian bahas ini," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 17 Mei.

Kenaikan tarif PPN berdampak ke semua sektor

Susiwijono mengatakan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan menganai rencana kenaikan tarif PPN ini kepada Kemenkeu jika memang sudah ada rencana pasti. Sebab, kebijakan ini akan berpengaruh kepada semua sektor.

"Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan jika sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan dismapaikan. Sebab ini pengaruh ke semua sektor enggak hanya sektor riil, sektro industri manufaktur semua akan kena, karena itu kami sudah laporkan," jelasnya.

Menurut Susi, Kemenko Perekonomian berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci tentang rencana kenaikan tarif PPN ini dalam dua hari ke depan atau Rabu 19 Mei.

"Dalam 1-2 hari ini, nanti saya akan diskuiskan dengan temen temen Kemenkeu dan nanti rabu akan kami jelaskan lengkapnya," tuturnya.

Rencana kenaikan akan diajukan ke DPR

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam menaikkan PPN saat ini masih dalam pembahasan. Meski begitu, dia mengakui bahwa rencana ini akan masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Soal tarif PPN ini pemerintah masih melakukan pembahasan, dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan dilakujan ke DPR yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 5 Mei.