JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga penutupan April 2021 sebesar Rp374,9 triliun. Capaian tersebut 30,94 persen dari target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan jika hingga awal kuartal II 2021 pungutan pajak masih mengalami kontraksi untuk sepanjang tahun ini.
“Pertumbuhan ini masih berada dalam angka negatif 0,46 persen,” ujarnya dalam pidato Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara virtual, Senin, 24 Mei.
Meski demikian, dibandingkan dengan tahun lalu pertumbuhan saat ini sudah lebih baik. Pasalnya, per April 2020 penerimaan pajak berada pada level minus 3 persen.
“Di sini kita bisa melihat bahwa ada perubahan arah menuju pemulihan,” tuturnya.
Menkeu menambahkan, hampir semua jenis pajak menunjukkan adanya pemulihan meskipun tidak pada semua sektor. Namun, terdapat beberapa sektor dianggap sudah berada dalam kondisi yang cukup baik.
“Seperti untuk PPh badan sudah tumbuh 31,1 persen, ini angka yang tinggi sekali. Selain itu terdapat pula yang masih mengalami tekanan seperti untuk PPN dalam negeri. Walaupun secara bruto tumbuh 6,4 persen untuk menggambarkan underlying transaksinya naik,” kata dia.
BACA JUGA:
Untuk mendukung upaya meningkatkan penerimaan negara, sambung Menkeu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan perbaikan organisasi dengan reformasi perpajakan dan reorganisasi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memaksimalkan peran pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendorong reformasi struktural sektor riil yang menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.
“Reformasi tidak selalu mudah dan tidak pernah mudah. Saya berharap momentum reformasi di bidang organisasi dan tata kelola ini melengkapi kita di dalam mereformasi keseluruhan pajak di Indonesia,” tutup Menkeu Sri Mulyani.