Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa nilai penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp1.448,2 triliun. Angka tersebut tumbuh 51,8 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp953,8 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga bulan Oktober tahun 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif,” ujar melalui saluran virtual pada Kamis, 24 November.

Menurut Menkeu, faktor lain yang turut mendongkrak angka pertumbuhan tidak lain disebabkan oleh basis penerimaan pajak yang rendah di tahun lalu.

“Ada juga kontribusi dari implementasi Undang-Udang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun ini,” tuturnya.

Secara terperinci, bendahara negara merinci bukuan moncer hingga bulan lalu itu turut disokong oleh penerimaan PPh Nonmigas sebesar Rp784,4 triliun. Kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp569,7 triliun, PBB dan pajak lainnya senilai Rp26 triliun, serta PPh migas dengan nilai Rp67,9 triliun.

Lebih lanjut, Menkeu menilai ada hal yang perlu diwaspadai dari sektor penerimaan pajak. Pasalnya, pemerintah mendapati jika saat ini kinerja bulanan pertumbuhan pajak tengah menuju level normalisasi (menurun).

“Peningkatan pertumbuhan bulan Oktober disebabkan adanya pembayaran kompensasi BBM. Bahkan dalam hitungan, tanpa adanya hal tersebut (pembayaran kompensasi) maka pajak hanya bisa tumbuh 20 persen,” kata dia.

Untuk diketahui, selain penerimaan pajak, sumber pendapatan negara juga berasal dari kepabeanan dan cukai yang hingga bulan lalu sudah terkumpul sebesar Rp256,3 triliun atau tumbuh 24,6 persen yoy. Lalu, dikontribusikan pula oleh penerimaan negara bukan pajak (PNB) sebesar Rp476,5 triliun atau tumbuh 36,4 persen yoy.

Secara umum, pendapatan negara sampai Oktober 2022 adalah sebesar Rp2.181,6 triliun dengan pertumbuhan 44,5 persen dari Oktober 2021 yang kala itu tercatat sebesar Rp1.974,7 triliun.