JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerimaan pajak sampai dengan Juli 2023 adalah sebesar Rp1.109,1 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa torehan itu setara dengan 64,56 persen dari target yang telah ditetapkan APBN 2023 sebesar Rp1.718 triliun.
“Penerimaan pajak Januari sampai dengan Juli 2023 tetap tumbuh positif didukung oleh kegiatan ekonomi yang baik pada semester pertama tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus.
Menkeu menjelaskan tren apik penerimaan pajak tetap terjaga meski hanya mencatatkan pertumbuhan single digit.
“Penerimaan pajak tumbuh 7,8 persen year on year (yoy) di bulan lalu,” tutur dia.
Menkeu mengungkapkan angka pertumbuhan itu lebih rendah jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Disebutkan bahwa pertumbuhan pajak pada Januari mencapai 48,6 persen.
Lalu Februari sebesar 40,4 persen, Maret 33,8 persen, April 21,3 persen, Mei 17,7 persen, dan Juni yang dengan pertumbuhan 9,9 persen.
“Kinerja penerimaan pajak terus mengalami perlambatan yang terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tegas dia.
BACA JUGA:
Secara terperinci, Menkeu menyebut penerimaan pajak bulan lalu terdiri dari PPh nonmigas Rp636,5 triliun (tumbuh 6,98 persen yoy), PPN dan PPnBM Rp417,6 triliun (tumbuh 10,6 persen).
Kemudian PBB dan pajak lainnya sebesar Rp9,6 triliun (tumbuh 44,76 persen), serta PPn migas Rp45,3 triliun (terkontraksi minus 7,99 persen).
“Ke depan penerimaan pajak akan termoderasi mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, yakni harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, yang lainnya,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Adapun, total pendapatan APBN hingga Juli 2023 adalah sebesar Rp1.614,8 triliun. Sementara belanja negara diketahui Rp1.461,2 triliun. Kondisi tersebut membuat instrumen fiskal berada di posisi surplus Rp153,5 triliun atau setara dengan 0,72 persen dari produk domestik bruto (PDB).