Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebutkan telah berhasil mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini, Rabu, 9 Agustus.

Menurut Dwi, pada bulan lalu pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc. Sehingga, sebanyak 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023. 

“Selain penunjukan dua PMSE, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.,” tuturnya.

Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Adapun, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tegas dia.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.