Bagikan:

YOGYAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbaharui aturan perhitungan penyusutan atas harta berwujud serta amortisasi atas harta tak berwujud melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. Aturan baru penyusutan dan amortisasi harta ini merupakan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Aturan yang diundangkan per 17 Juli 2023 ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya terkait depresiasi (penyusutan atas harta berwujud) dan amortisasi, yakni PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008 serta PMK-249/PMK03/2008 yang telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.

Contoh benda berwujud yang terkena penyusutan adalah aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Sedangkan contoh benda tak berwujud yang terkena amortisasi adalah hak paten, hak sewa, hak cipta, dan merek dagang.

Lantas, apa saja pokok aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Aturan Baru Penyusutan dan Amortisasi Harta

Secara garis besar, aturan baru penyusutan dan amortisasi harta memuat beberapa hal, mulai dari mekanisme, depresiasi dan amortisasi hingga masa manfaat sebagai acuan perhitungan.

Berikut pokok-pokok aturan yang termaktub dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023:

1. Penyusutan

Berdasarkan PMK tersebut, penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Penyusutan atas harta berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.

Ketentuan masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni:

  • Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun
  • Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun
  • Kelompok 3, masa manfaat 16 tahun
  • Kelompok 4, masa manfaat 20 tahun

Soal ketentuan harta berwujud dalam rupa bangunan diklasifikasikan menjadi dua, antara lain:

  • Bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun
  • Bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun.

Melalui PMK Nomor 27 Tahun 2023, Wajib Pajak (WP) bisa memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan WP.  Pilihan ini sejalan dengan ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022.

2. Amortisasi

Amortisasi bisa dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M.

Amortisasi atas harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

Masa manfaat untuk amortisasi dibagi menjadi empat kelompok tanpa ada perubahan atas aturan sebelumnya, di antaranya:

  • Kelompok 1, masa manfaat 4 tahun.
  • Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun.
  • Kelompok 3, masa manfaat 16 tahun.
  • Kelompok 4, masa manfaat 20 tahun.

Pengaturan baru ada pada hartak tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Senada dengan depresiasi, WP dalam klasifikasi amortisasi harta tak berwujud dapat memilih menggunakan amortisasi selama 20 tahun atau memakai masa manfaat sesuai pembukuan dengan pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 30 April 2024.

Demikian informasi tentang aturan baru penyusutan dan amortisasi harta. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.