Bagikan:

YOGYAKARTA – Amortisasi dalam dunia pajak, secara umum dikaitkan dengan segala bentuk pengeluaran yang dialokasikan untuk harta yang tidak berwujud. Agar masyarakat dapat memahami apa itu amortisasi simak artikel berikut ini.

Mengenal Apa Itu Amortisasi Pajak

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amortisasi secara harfiah diartikan dengan penyusutan yang terjadi secara berangsur-angsur dari hutang atau penyerapan nilai kekayaan tak wujud dan bersifat susut.

Istilah amortisasi pada umumnya digunakan dalam bidang keuangan, akuntansi, serta perpajakan. Secara umum amortisasi bisa diartikan sebagai prosedur pelunasan hutang yang terjadi bertahap dalam jangka waktu tertentu.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, amortisasi adalah alokasi sistematis atas harga perolehan aset tak berwujud agar dibebankan selama masa manfaatnya. Sederhananya, amortisasi adalah proses pelunasan hutang dalam waktu tertentu dan dilakukan secara bertahap.

Pengertian amortisasi  juga bisa diartikan sebagai penyebaran jumlah biaya modal sebagai aktiva atau aset tak wujud dalam jangka waktu tertentu. Penerapan amortasi biasanya dilakukan selama aset tak wujudu itu masih bisa dipakai atau bisa dimanfaatkan.

Dalam dunia perpajakan, amortisasi yaitu seluruh pengeluaran yang diperuntukkan bagi harta tak wujud meliputi perolehan sampai biaya perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha), hak pakai, dan muhibah bermasa manfaat harta lebih dari 12 bulan atau 1 tahun.

Perlu diketahui bahwa harta tak wujud adalah aset yang dimiliki oleh perusahaan namun tidak berupa fisik, sebagai contoh adalah hak paten, merek dagang, goodwill, hak cipta, dan lain semacamnya. Harta tidak wujud ini penting, bahkan memiliki nilai yang cukup besar hingga mendatangkan keuntungan.

Sebagai contoh harta tak wujud, dikutip dari BPPK Kemenkeu, di tahun 2000 merk dagang dan resep minuman soda Coca Cola punya nilai hingga 12 persen dari total nilai perusahaan pemilik merk dagang.

Di Indonesia, aturan untuk amortisasi telah ada dalam UU Pajak Penghasilan dengan terakhir pembaruan adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni UU No. 7 tahun 2021. Aturan terkait amortisasi dalam UU HPP ada di BAB III tentang Pajak Penghasilan, yakni pasal 11A ayat 2a yang menjelaskan sebagai berikut.

“Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.”

Dijelaskan pula bahwa harta tak wujud dibagi menjadi empat yakni sebagai berikut.

  1. Kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun tarif amortisasi menggunakan metode garis lurus adalah 25 persen, jika menggunakan metode saldo menurun yakni 50 persen.
  2. Kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun tarif amortisasi menggunakan metode garis lurus yakni sebesar 12,5 persen, sedangkan jika menggunakan saldo menurun sebesar 25 persen.
  3. Kelompok 3 yang punya masa manfaat 16 tahun tarif amortisasi menggunkana metode garis lurus sebesar 6,25 persen, jika menggunakan metode saldo menurun sebesar 12,5 persen.
  4. Kelompok 4 yang punya masa manfaat 20 tahun tarif amortisasi menggunakan metode garis lurus sebesar 5 persen, 10 menggunakan metode saldo menurun.

Itulah informasi terkait apa itu amortisasi pajak. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.