Peringatan Keras dari Sri Mulyani: Ada Sanksi 200 Persen Bagi Wajib Pajak yang Tak Mau Ungkap Hartanya di Luar Negeri
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara tegas menyebut jika pemerintah akan mengenakan sanksi 200 persen bagi warga negara Indonesia yang tidak turut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Hal tersebut dijelaskan Menkeu dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) di Bali hari ini.

“Ini adalah kesempatan anda untuk menghindari 200 persen dengan masuk dalam program PPS,” ujarnya melalui saluran virtual, Jumat, 19 November.

Dalam penjelasannya, Menkeu mengatakan jika wajib pajak yang telah mengikuti PPS akan memperoleh surat keterangan dari Kementerian Keuangan. Adapun, sanksi administratif sebesar 200 persen tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

“Data atau informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut, bendahara negara mengungkapkan terdapat dua jenis PPS. Pertama, adalah kewajiban pajak sebelum 2015 yang seharusnya sudah ikut dalam program tax amnesty terdahulu.

“Untuk jenis pertama ini dikenakan tarif 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Lalu, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta tercatat di dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diungkap untuk kemudian diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi program energi terbarukan,” ucapnya.

Sementara untuk jenis PPS kedua adalah untuk harta yang berasal dari periode 2016 sampai dengan 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

“Tarifnya adalah 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen untuk harta repatriasi dan di dalam negeri, dan 12 persen untuk harta repatriasi dari luar negeri dan harta dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN dan program hilirisasi energi,” imbuh dia.

Asal tahu saja, besaran pungutan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak selama enam bulan, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Desember 2022 mendatang.