Bagikan:

JAKARTA – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih terus berlanjut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang digulirkan pemerintah tahun ini.

Hingga 28 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa terdapat 29.238 wajib pajak (WP) yang telah mengungkapkan hartanya dengan 33.283 surat keterangan.

Dari mereka dideklarasikan harta sebesar Rp44,6 triliun harta dengan rincian Rp38,8 triliun deklarasi dalam negeri dan dana repatriasi, Rp2,8 triliun berbentuk investasi SBN, serta Rp2,9 triliun deklarasi di luar negeri.

Adapun, nilai bersih yang langsung masuk ke kas negara dalam bentuk setoran pajak penghasilan atau PPh adalah sebesar Rp4,5 triliun.

Sebagai informasi, agenda PPS kali ini kerap kali disebut dengan tax amnesty jilid II atau pengampunan pajak jilid II yang sebelumnya juga telah diselenggarakan pada 2016-2017 yang lalu.

Melalui program PPS, para WP diberikan kesempatan hingga 30 Juni mendatang untuk mendeklarasikan hartanya yang belum diungkap kepada pemerintah dengan besaran tarif pungutan yang lebih rendah, yakni antara 6 persen hingga 11 persen.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan sanksi pajak hingga mencapai 200 persen bagi WP yang dianggap mangkir dan tidak melaporkan harta kena pajak sampai batas waktu yang ditentukan.

Adapun, dalam APBN 2022 ditargetkan penerimaan pajak dapat menyentuh angka Rp1.265 triliun. Sebagai informasi, untuk tahun lalu penerimaan pajak berhasil menembus target 103,9 persen menjadi Rp1.277,5 triliun dari pagu APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.