Update PPS 4 Maret 2022: 18.982 Wajib Pajak Ungkap Hartanya, Rp2,3 Triliun Masuk Kas Negara
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Jumat pagi, 4 Maret telah diikuti oleh 18.982 wajib pajak (WP).

Dari jumlah tersebut, nilai harta yang diungkap oleh WP mencapai Rp23,07 triliun dengan 21.282 surat keterangan.

“Nilai harta bersih (yang diungkapkan) sebesar Rp23,07 triliun,” demikian laporan DJP seperti yang dikutip redaksi dari laman resmi hari ini, Jumat 4 Maret.

Secara terperinci, jumlah harta yang diungkap terdiri dari Rp20,2 triliun deklarasi di dalam negeri, dan Rp1,44 triliun untuk deklarasi harta di luar negeri. Kemudian, terdapat pula Rp1,43 triliun nilai harta yang kemudian diinvestasikan untuk instrumen surat berharga negara (SBN).

Adapun, nilai bersih yang masuk ke kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar 2,39 triliun.

Sebagai informasi, PPS adalah kelanjutan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang sempat digelar pemerintah pada beberapa tahun lalu. PPS kali ini juga disebut-sebut sebagai tax amnesty jilid II.

Asal tahu saja, PPS merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan (HPP) yang disahkan pada tahun lalu. PPS sendiri digulirkan mulai 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.