Hari ke-20 Pelaksanaan PPS: 6.220 WP Ajukan Pengakuan Pajak, Rp467 Miliar Masuk Kas Negara
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemententerian Keuangan melaporkan bahwa hingga hari ke-20 pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tercatat sebanyak 6.220 wajib pajak (WP) mendeklarasikan hartanya yang belum dilaporkan. Dari jumlah tersebut diperoleh sebanyak 6.759 surat keterangan dari WP.

“Nilai harta bersih (yang dideklarasikan oleh WP) Rp4,19 triliun,” tulis DJP di laman resminya pada Jumat, 21 Januari.

Lebih lanjut, dari keseluruhan nilai deklarasi itu Rp3,35 triliun diantaranya merupakan pengungkapan harta di dalam negeri dan dana repatriasi. Kemudian, Rp533,69 adalah jumlah deklarasi di luar negeri. Sisanya yang sebesar Rp301,4 miliar disalurkan ke instrumen investasi surat berharga negara (SBN).

Adapun, besaran yang langung masuk kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp467,97 miliar di penghujung pekan ketiga ini.

Seperti yang diketahui, PPS merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun lalu.

PPS sendiri berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. Asal tahu saja, PPS sejatinya adalah kelanjutan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sempat digulirkan pada 2016 silam.