Pelaksanaan PPS Diserbu Wajib Pajak, Total Rp1,39 Triliun Harta Diungkap dalam 11 Hari
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari lalu mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

Berdasarkan siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 11 Januari 2022 disebutkan bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti PPS telah mencapai 2.850 WP dengan 3.037 surat keterangan.

Dari mereka, total harta yang diungkap adalah sebesar Rp1,39 triliun. Jumlah itu terdiri dari deklarasi dalam negeri dan dana repatriasi Rp1,18 triliun, deklarasi luar negeri Rp129,4 miliar serta aliran yang masuk ke sektor investasi Rp73,6 miliar.

Adapun, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang masuk kas negara adalah sebesar Rp167 miliar.

Asal tahu saja, dalam pemberitaan VOI sebelumnya nilai PPh per 10 Januari tercatat sebesar Rp140,4 miliar. Artinya, terjadi lonjakan penerimaan negara dari pelaksanaan PPS sekitar Rp27 miliar hanya dalam tempo satu hari.

Untuk diketahui, Program Pengungkapan Sukarela atau disebut juga tax amnesty jilid II adalah skema pengampunan pajak yang diberikan negara kepada WP untuk mau mengungkapkan hartanya dengan mengenakan pungutan yang lebih rendah.

PPS kali ini adalah yang kedua diselenggarakan setelah sebelumnya pada 2016 sempat pula diberlakuan program yang sama. PPS 2022 dijadwalkan bakal berlangsung hingga 30 Juni mendatang.