SOLO - Realisasi penerimaan pada program pengungkapan sukarela (PPS) di Kantor Wilayah Jawa Tengah II hingga batas akhir pelaksanaan, yakni 30 Juni 2022 mencapai Rp1,33 triliun.
"Angka itu dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,96 triliun," kata Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty dilansir ANTARA, Senin, 11 Juli.
Ia mengatakan, ada sebanyak 8.902 wajib pajak di Kanwil DJP Jateng II yang mengikuti program tersebut.
Terkait hal itu, pihaknya mengapresiasi kesadaran WP untuk mengikuti PPS.
Mengenai kesadaran WP tersebut, dikatakannya, keikutsertaan WP meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS.
"Semoga ke depan wajib pajak makin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Selanjutnya, dikatakannya, setelah periode PPS ini berakhir DJP akan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.
"Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, secara nasional hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap oleh sebanyak 247.918 wajib pajak sebesar Rp594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 triliun.