Ekonomi Jakarta Pulih, Penerimaan Pajak di Wilayah Ibu Kota Tumbuh 52 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wilayah DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga akhir kuartal I 2022 realisasi penerimaan pajak tercatat tumbuh 52,8 persen secara tahunan (year-on-year/y-o-y) menjadi Rp222,6 triliun dari sebelumnya sebesar Rp145,7 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan kinerja penerimaan pajak yang positif pada awal tahun ini dipengaruhi oleh beberapa hal.

“Pertama tentu saja kondisi perekonomian yang membaik dan terus pulih,” ujarnya dalam sebuah webinar hari ini pada Senin, 25 April.

Menurut Yunirwansyah faktor kedua yang menjadi pendorong sektor pajak berkontribusi signifikan adalah terkait dengan fluktuasi harga komoditas penting dunia.

“Tingginya harga komoditas, kenaikan harga minyak dunia, dan meningkatnya aktivitas ekspor serta impor menjadi pendongkrak setoran pajak ke kas negara,” tutur dia.

Adapun, faktor ketiga yang disebut Yunirwansyah menjadi pengungkit kenaikan pajak adalah perihal Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Adanya program PPS turut berandil dalam meningkatkan pajak di DKI Jakarta,” kata dia.

Kemudian yang keempat dipengaruhi oleh adanya perluasan basis pajak di kawasan ibu kota dan juga semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pada tahun ini,” tegasnya.

Secara terperinci, Yunirwansyah menjelaskan Kanwil DJP Jakarta Pusat menyumbang Rp14,3 triliun, Kanwil Jakarta Barat Rp12,1 triliun, Jakarta Selatan I Rp16,2 triliun, Jakarta Selatan II Rp31,3 triliun.

Lalu, Kanwil Jakarta Timur Rp4,5 triliun, Jakarta Utara Rp12,6 triliun, Kanwil Jakarta Khusus Rp50,7 triliun, serta Kanwil Jakarta LTO Rp98,6 triliun.