Bagikan:

JAKARTA - Pengamat perpajakan yang juga merupakan Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengungkapkan terdapat beberapa faktor penyebab menurunnya penerimaan pajak, meskipun pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2025 tercatat mencapai 5,12 persen.

"Ekonomi tumbuh tapi pajak turun. Kok bisa? BPS baru saja mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Q2 sebesar 5,12 persen. Harapan lantas menyembul di tengah berbagai ketidakpastian dan tantangan yang datang silih berganti. Tapi kenapa penerimaan pajak turun? Ada beberapa penyebab dan penjelasan menurut saya." ujarnya dikutip dalam unggahan resmi media sosial X @prastow, Jumat, 8 Agustus.

Sebagai informasi, hingga semester I-2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp837,8 triliun atau 38 persen dari target. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 6,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Prastowo penyebab pertama adalah adanya kejadian yang tidak berulang, seperti restitusi pajak dimana pada awal tahun 2025, terjadi pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam jumlah cukup besar, yang tidak terjadi pada tahun sebelumnya sehingga mempengaruhi penerimaan pajak secara neto.

"Tentu ini berpengaruh pada penerimaan neto kita. Semester 2 2025 mestinya restitusi akan melandai dan normal," jelasnya.

Ia menyampaikan penyebab kedua adalah perbedaan waktu pencatatan antara kinerja ekonomi dan penerimaan pajak.

Prastowo menjelaskan dalam administrasi perpajakan, dilakukan berdasarkan bulan penuh untuk mencatat dan menghitung kewajiban, sementara pelaporan dan pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya.

"Misal, kinerja bulan Mei yg dicatat BPS di kuartal 2, akan menjadi penerimaan pajak di bulan Juni atau kuartal 3. Ini relevan dengan poin 1 mengenai restitusi," ujarnya.

Prastowo menyampaikan faktor ketiga adalah pengaruh perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan tersebut batal, dan tarif tetap di angka 11 persen

"Target yang sudah memperhitungkan kenaikan PPN lantas menjadi terlalu besar dan gap melebar," tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah batal menaikkan tarif PPN dan tetap memberikan berbagai stimulus dan insentif, termasuk insentif pajak.

Menurutnya hal ini akan mengurangi realisasi penerimaan pajak, meski sebagai kebijakan berdampak positif terhadap perekonomian, sehingga dalam menilai kinerja perpajakan sebaiknya juga memperhitungkan tax expenditure.

Ia menambahkan faktor berikutnya yaitu penerapan sistem Coretax pada awal tahun 2025., dimana terdapat beberapa fitur dalam sistem tersebut belum sepenuhnya optimal, sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak ke bulan-bulan berikutnya

"Hal ini berangsur normal dan mestinya stabil di semester 2," ujarnya.

Prastowo menyampaikan penyebab berikutnya yaitu adanya sektor yang tumbuh, stagnan atau turun.

Menurutnya bisa terjadi sektor-sektor yang tumbuh ini mendapat insentif pajak yang besar atau hard to tax sector, sedangkan sektor yang stagnan justru penyumbang besar penerimaan.

"Terkait belanja pemerintah, di awal ada penyesuaian dan efisiensi, tentu berpengaruh ke penerimaan pajak. Dibukanya kran belanja APBN akan berdampak pada geliat perekonomian dan pajak," ucapnya.

Ia berharap semoga kinerja perekonomian konsisten membaik, penerimaan pajak lekas pulih, dan pemerintah dapat terus fokus ke upaya penciptaan lapangan kerja, menjaga daya beli, dan pemerataan kesejahteraan.