Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa terjadi pertumbuhan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada April 2023 yang masing-masing sebesar 9,65 persen dan 10,31 persen year on year (yoy).

Menurut Menkeu, penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp69,7 triliun berbanding Rp63,6 triliun di tahun lalu.

Sementara retribusi daerah membukukan Rp2,1 triliun dari sebelumnya Rp1,9 triliun.

“Kinerja pajak daerah dan retribusi daerah meningkat, ini menggembirakan,” ujarnya saat memberi pemaparan realisasi APBN, dikutip Kamis, 25 Mei.

Sri Mulyani menjelaskan, pajak daerah tersebut naik didorong oleh pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

“Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang terus membaik,” tuturnya.

Sementara untuk retribusi, sambung dia, pertumbuhan sebesar dua digit ditopang oleh peningkatan pendapatan jasa usaha.

“Ada juga yang diperoleh dari penerimaan perizinan tertentu,” tegasnya.

Secara umum, per April 2023 pendapatan asli daerah (PAD) didominasi oleh pajak daerah dengan porsi 80,1 persen. Diikuti kemudian oleh PAD lain 13,5 persen.

“Sementara untuk porsi pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan (termasuk dari BUMD) dan retribusi daerah hanya masing-masingh 4 persen dan 2,5 persen,” tutup Menkeu Sri Mulyani.