Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN) buka suara mengenai keputusan Kementerian Keuangan menunda sementara pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat detail mengenai penundaan PMN Waskita Karya.

“(Kementerian BUMN) kan belum dapat detailnya ya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.

Meski begitu, Arya menekankan pihaknya tetap akan mempercepat proses restrukturisasi perusahaan pelat merah tersebut. Pasalnya, kata Arya, cara untuk menyehatkan keuangan Waskita saat ini adalah dengan restrukturisasi.

Lebih lanjut, Arya mengatakan restrukturisasi tahap pertama sudah rampung. Saat ini, Kementerian BUMN tengah menyusun restrukturisasi tahap kedua dari Waskita Karya. Termasuk mengumpulkan persetujuan dari para obligor hingga pihak yang memiliki piutang ke Waskita Karya.

“Lagi disusun sama kita, cepet harus cepet. Kita tunggu, kan harus juga, restrukturisasi itu kan termasuk persetujuan semua pihak ya kan,” ungkapnya.

Meski begitu, Arya belum bisa memastikan apakah rencana restrukturisasi ini bisa dikantonginya dalam waktu dekat atau awal bulan depan. Namun yang pasti, setelah rencana penyehatan keuangan ini rampung, dipastikan PMN kepada Waskita akan segera cair.

“Iya kan selesai dulu, baru (PMN cair). PMN hanya diberikan kalau sudah (selesai) restrukturisasi,” katanya.

Sekadar informasi, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Waskita Karya. Semula, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memberikan PMN sebesar Rp3 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan alasan penundaan pencairan PMN kepada Waskita dilakukan hingga ada kejelasan dari restrukturisasi utang perusahaan pelat merah tersebut.

Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa Sita karya merupakan perusahaan terbuka karena itu perlu bagi pemerintah untuk melihat program restrukturisasi yang direncanakan perusahaan.