<i>Update</i> Tax Amnesty Jilid II: 33.285 Wajib Pajak Khilaf Ungkap Hartanya, Rp5,5 Triliun Masuk Kas Negara
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 5 April 2022 pukul 08.00 jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebanyak 33.285 WP.

Dari mereka diperoleh surat keterangan sebanyak 37.985. Adapun, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi Rp46,6 triliun, deklarasi luar negeri Rp3,8 triliun, serta yang disalurkan dalam bentuk investasi Rp3,5 triliun.

Sementara itu, jumlah penerimaan yang langsung masuk kas negara Rp5,5 triliun dalam bentuk Pajak Penghasilan atau PPh dari para WP.

Untuk diketahui, PPS atau kerap disebut tax amnesty jilid II dibuka pemerintah hingga 30 Juni 2022 mendatang. Sebelumnya, program serupa sempat digelar pada 2016-2017 silam yang merupakan tax amnesty pertama.

Dalam skema ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan hartanya yang belum dideklarasikan dengan pengenaan tarif yang lebih rendah dari ketentuan normal. PPS sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun. Hingga Februari 2022, realisasi sektor ini tercatat sebesar Rp199,4 triliun atau tumbuh 36,5 persen year on year (yoy) dari Februari 2021 yang sebesar Rp146,1 triliun.