JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II yang sudah digulirkan pemerintah belum dilakukan secara masif.
Kamrussamad mengatakan, berdasarkan pemantauannya, masyarakat dan sejumlah pengusaha yang ditemuinya masih banyak yang belum tahu bahkan belum mengerti Tax Amnesty Jilid II.
"Termasuk manfaatnya, apa kelebihan Tax Amnesty Jilid II dari Tax Amnesty Jilid I," ujar Kamrussamad dalam keterangan persnya, Sabtu 4 Juni.
Ia melanjutkan, tujuan Tax Amnesty pada dasarnya sangat positif, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPH).
"Menurut saya sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat, dan bahkan pengusaha sudah mengerti Tax Amnesty dan tujuan Tax Amnesty," imbuhnya.
Hingga 2 Juni kemarin, Tax Amnesty telah diikuti 57.072 wajib pajak dengan 66.777 surat keterangan. Pajak penghasilan (PPh) yang diterima dari tax amnesty ini telah mencapai Rp11,61 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp115,40 triliun. Diketahui tenggat waktu PPS atau Tax Amnesty Jilid II kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022.
Melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda. Denda administrasi sebesar 200 persen dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).