Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

"Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty)," ujar Dasco, Kamis, 20 Mei.

Surat dari Presiden tersebut, kata Dasco, akan ditindaklanjuti oleh DPR dan dibawa ke badan musyawarah untuk melakukan pembahasan dengan komisi terkait.

"Apabila Supres (Surat Presiden) itu sudah sampai di DPR, tentu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, kami akan bahas pada Rapat Pimpinan untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi teknis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut," katanya.

  

Pimpinan DPR bidang ekonomi dan keuangan itu menjelaskan, DPR akan mengkaji dan membahas soal tax Amnesty jilid II secara lebih detail di komisi teknis terkait, yaitu Komisi XI bersama pemerintah.

"Dengan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu," terang Dasco.

Dasco berharap dengan adanya tax amnesty jilid II mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional ditengah maupun pasca pandemi.

"Dengan adanya revisi UU KUP ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional, dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023," tandas Ketua Harian Partai Gerindra itu.