JAKARTA – Ketetapan pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal menghitung hari. Sejak mulai digulir pada 1 Januari yang lalu, skema pengampunan pajak alias tax amnesty itu bakal selesai pada 30 Juni mendatang. Artinya, para wajib pajak (WP) yang ‘membandel’ serta belum melaporkan harta terdahulu hanya memiliki waktu sekitar dua pekan lagi.
Mengutip siaran yang dilansir oleh Kementerian Keuangan, diketahui bahwa hingga Selasa, 14 Juni pukul 08.00 WIB tercatat jumlah WP yang berpartisipasi dalam PPS sebanyak 75.938 wajib pajak. Dari mereka didapat 90.088 surat keterangan dengan nilai deklarasi harta mencapai Rp163,18 triliun.
Nilai itu terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi dari mancanegara sebesar Rp142,64 triliun. Lalu, deklarasi harta di luar negeri sebanyak Rp12,10 triliun dan yang masuk ke instrumen investasi pemerintah sebesar Rp8,42 triliun.
Adapun, penerimaan yang langsung masuk ke kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan atau PPh disebutkan sebesar Rp16,31 triliun.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela merupakan bagian dari semangat reformasi fiskal yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR. Melalui beleid tersebut, para wajib pajak memiliki kesempatan untuk ‘bertobat’ dengan kompensasi pengenaan tarif pungutan yang lebih rendah dibandingkan kondisi normal.
Kementerian Keuangan sendiri sempat memberikan pernyataan bakal mengenakan tarif pajak hingga 200 persen bagi para WP yang kedapatan belum melaporkan harta yang diperoleh terdahulu.
Sebagai pembanding, tax amnesty jilid II kali ini tergolong cukup tertinggal dari bukuan tax amnesty jilid I yang sempat digelar pada 2016 hingga 2017 yang lalu. Kala itu, pemerintah mengklaim sukses meraup penerimaan Rp135 triliun dari 956.000 WP dengan nilai deklarasi harta sekitar Rp4.800 triliun.