UU HPP Disahkan, Sri Mulyani Berikan Pengampunan Pajak Mulai 1 Januari 2022
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah kembali membuka fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) mulai 1 Januari 2022 mendatang. Hal tersebut menjadi ketetapan setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan pada hari ini.

“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang berlaku 6 bulan mulai 1 Januari 2022,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis malam, 7 Oktober pekan lalu.

Menurut Menkeu, tax amnesty yang merupakan jilid kedua ini diyakini bisa mendorong masyarakat untuk melaporkan atau mengungkap agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak, utamanya Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II ini pemerintah memfokuskan pada dua langkah besar. Pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang memiliki aset belum dilaporkan hingga 31 Desember 2015 lalu.

Dalam kebijakan pertama ini wajib pajak akan mendapatkan fasilitas tarif PPh yang rendah asalkan disalurkan dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN), sektor industri yang berorientasi energi terbarukan, dan segmen industri hilir. Ada tiga poin pengenaan tarif dalam kebijakan pertama ini, yakni 6 persen, 8 persen, dan 11 persen.

Kebijakan kedua, aset dengan catatan basis perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dengan besaran tarif pajak 12 persen, 14 persen, dan 18 persen.